Monday, February 22, 2021

Memahami PP No 11 Tahun 2021

 


 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. PP dengan 71 halaman ini diundangkan dan pada tanggal 2 Februari 2021oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia: Yasonna H. Laoly dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia: Bapak Joko Widodo pada tanggal yang sama. 

Peraturan Pemerintah ini dibuat dengan mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang undang Negara Republik Indonesia tahun 1945
  2. Undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).
  3. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731;

 Menetapkan: Peraturan Pemerintah Tentang Badan Usaha Milik Desa.

Isi penting PP nomor 11 tahun 2021:

  1. Desa dapat membentuk badan hukum BUM Desa atau BUM Desa Bersama guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktifitas, menyediakan jasa pelayanan dan tau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
  2. Kelengkapan organisasi BUM Desa atau BUM Desa Bersama terdiri dari Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa, Penasihat, Pelaksana Operasional, dan pengawas.
  3. BUM Desa Bersama dapat berdiri dengan Peraturan Bersama Kepala Desa: Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 Desa atau lebihyang disepakati bersama dalam Musyawarah Antar Desa.
  4. Aset BUM Desa adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa baik berupa uang atau benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud atau tidak berwujud sebagai sumber ekonomi.
  5. AD / ART BUM Desa / BUM Desa Bersama dibahas dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa / Musyawarah Antar Desa.
  6. Modal BUM Desa / BUM Desa bersama terdiri atas: Penyertaan modal desa, penyertaan modal masyarakat desa, laba usaha yang ditetapkan dalam musyawarah desa / musyawarah antar desa untuk menambahkan modal.
  7. Modal Awal BUM Desa / BUM Desa Bersama dapat berasal dari: penyertaan modal desa, penyertaan modal masyarakat desa.
  8. Aset BUM Desa / BUM Desa Bersama bersumber dari: Penyertaan modal, bantuan tidak mengikat termasuk hibah, hasil usaha, pinjaman, dan sumber lain yang sah.
  9. BUM Desa / BUM Desa Bersama dapat membentuk unit usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  10. Unit usaha yang dapat dilakukan oleh BUM Desa / BUM Desa bersama: Pengelolaan sumber daya, industri pengolahan sumber daya lokal, jaringan distribusi dan perdagangan, layanan jasa keuangan, pelayanan umum prioritas kebutuhan dasar, perantara barang / jasa (distribusi dan keagenan), kegiatan lain yang memiliki kelayakan. 
  11. Pertanggungjawaban BUM Desa / BUM Desa Bersama dilaksanakan per semester dan tahunan
  12. Pembagian hasil usaha ditetapkan dalam musyawarah desa / musyawarah antar desa menjadi pendapatan desa.
  13. Kegiatan BUM Desa / BUM Desa bersama dapat dihentikan dengan ketentuan: mengalami kerugian terus menerus dan tidak bisa diselamatkan, mencemarkan lingkungan, dinyatakan pailit, dan sebab lain yang sah.
  14. Pengelola Kegiatan Bergulir Masyarakat eks PNPM Mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling lama 2 tahun sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.

Load comments